SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset milik mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AM.
Aset yang disita milik tersangka kasus gratifikasi pengurusan sertifikat tanah tahun 2018-2021 sebesar Rp 15 miliar itu berupa rumah dan apartemen.
"Tm penyidik kejaksaan tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan satu rumah dan dua apartemen milik tersangka AM," kata Kepala Kejati Banten Leonrad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Rumah milik tersangka yang disita berada di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.
Sedangkan dua unit apartemen berada di Green Park View Unit/No :G/11/46 dan Nomor G/8/44, Calincing, Jakarta Barat.
"Selanjutnya penanganan perkara ini tidak menutup (kemungkinan) masuk ke UU Pencucian Uang," ujar Leonrad.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa dokumen seperti rekening koran pada dua bank swasta. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil suap atau gratifikasi, serta rekening tersangka lainnya.
"Ini sudah kita lakukan kerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran uangnya," kata Leonrad.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 65 Miliar, Kejati Banten Diminta Usut Tuntas Kasus Kredit Macet di Bank Banten
Mantan Kapuspen Kejagung RI itu mengungkapkan, awal mula terungkapnya kasus mafia tanah dari ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Aksi itu dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM (mantan Kepala Kantor) dan tersangka DER (honorer). Mereka menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah S alias MS, dan tersangka EHP.
S dan EHP meminta kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan imbalan untuk sementara sebesar Rp15 miliar.
"Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah," kata Leonrad.
Pemberian uang tersebut, lanjut Leonrad, dilakukan secara bertahap ke dua rekening yang dibuat tersangka AM dan DER dari 2018 hingga 2021.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi AM dan tersangka mengakuinya," tandas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.