KOMPAS.com - Kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) yang terima suap dari seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi cambuk bagi sejumlah instansi agar mencegah terjadinya suap dan gratifikasi.
Terutama di lingkungan pendidikan yang melibatkan pejabat seperti rektor dan jajaran di bawahnya.
Menurut Pengamat Kebijakan publik sekaligus Dosen FISIP Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin, tindak suap dan gratifikasi bisa dicegah.
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah agar celah korupsi, suap dan gratifikasi tidak terjadi lagi di ranah pendidikan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima Naik ke Penyidikan, 400 Saksi Diperiksa
Tidak seharusnya sistem yang sudah baik kemudian dihapus tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu.
"Menuding jalur seleksi mandiri sebagai biang keladi dan sarat muatan koruptif sehingga layak untuk dihapus adalah tudingan yang gegabah, terlalu pagi dan terburu-buru," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (27/8/2022).
Thamrin berpendapat, kasus suap Rektor Unila ini sebaiknya tidak digeneralisasi hingga dianggap semua universitas sama.
Meskipun demikian, kasus dugaan suap yang berasal dari penerimaan jalur seleksi mandiri baru-baru ini sangat menyakitkan tak hanya bagi insan pendidikan, namun juga masyarakat luas.
Kedua, setelah dievaluasi, pemerintah yang bertanggung jawab saat ini dapat melakukan kajian ulang terhadap proses tata kelola seleksi PMB di setiap PTN.
Hal ini mencegah terulangnya kasus pejabat PTN yang menerima suap dari seleksi PMB.
Tidak hanya itu, Kemendikbud Ristek seharusnya bisa mengimplemenetasikan prinsip-prinsip transparan, adil, akuntabel, fleksibel dan efisien dalam tata kelola seleksi PMB di PTN.
"Artinya prinsip-prinsip ini tidak semata menjadi prinsip-prinsip tertulis, melainkan harus diturunkan menjadi kriteria ataupun indikator operasional," ujarnya.
Baca juga: Cegah Suap dan Gratifikasi, Pengamat: Bangun Sistem yang Transparan dan Akuntabel Secara Serius
Terakhir, dalam upaya pencegahan suap dan gratifikasi terjadi, dia menyarankan agar Kemendikbud Ristek membangun sistem pencegahan secara serius.
"Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya suap yang sesungguhnya merusak sistem pendidikan tinggi kita," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.