Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+