www.kompas.com
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+