LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyidikan terhadap dugaan mafia tanah yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Lebak pada 2018-2021.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Agus Sutrisno, membenarkan ada penyidikan oleh Kejati Banten di kantornya.
“Betul sekarang sedang dilakukan penyidikan atas dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat,” kata Agus kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Kedapatan Pakai Trawl, 4 Kapal Nelayan di Gresik Diamankan Polisi
Terkait penyidikan itu, dirinya mengaku mendukung langkah yang dilakukan Kejati Banten untuk mengungkap adanya gratifikasi itu.
Penyidikan tersebut membidik satu oknum ASN yang diduga menerima gratifikasi sejak 2018.
“Kami mendukung dengan memberikan data-data yang diperlukan oleh Kejati Banten dan mempersilakan penyidik menindak ASN yang terlibat,” tutur dia.
Agus mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan oknum ASN tersebut terjadi sebelum 2020, sebelum dirinya menjabat Kepala BPN Banten. Bahkan kini, oknum ASN itu sudah pensiun.
“Kejadiannya sebelum saya menjabat, namun kewajiban saya untuk mengarahkan teman-teman di Kantor Pertanahan Lebak untuk bekerja profesional dan terpercaya,” kata dia.
Untuk mencegah dan meminimalisir upaya tindak korupsi di kantornya, Agus meminta masyarakat untuk datang ke loket dan mengurus sendiri berkas, tidak melalui calo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.