SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi (AM) telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar.
Tidak hanya menerima suap, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menemukan bukti AM dan tersangka DER selaku honorer di BPN Lebak juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terjadinya pencucian uang dilakukan oleh tersangka AM dan DER.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang
Kedua tersangka, kata Ricky, telah menempatkan uang hasil suap gratifikasi pengurusan tanah ke sejumlah rekening bank dan dipergunakan membeli rumah.
"Perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan," kata Ricky Tommy melalui keterangan tertulisnya. Jumat (9/12/2022).
Uang suap itu, lanjut Ricky, didapat dari calo tanah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yakni S alias Maria Sopiah dan EHP sebagai pemberi suap.
Ricky mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 rekening koran dari berbagai bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor.
"Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," ujar Ricky.
Baca juga: Simpan Rp 800 Juta Hasil Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Ibu di Semarang Ditangkap, Ini Kronologinya
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pencucian uang tersebut.
"Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.