SERANG, KOMPAS.com - Maria Sopiah, penyuap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten ll Lebak Ady Muhtadi diserahkan ke penuntut umum untuk diadili.
Maria menyuap Ady Rp 15 miliar untuk mempermudah pengurusan dokumen pertanahan di Maja, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Banten terlebih melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke penuntut umum Kejari Lebak.
Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili
Ketiga tersangka itu, eks Kepala BPN Ady Muhtadi (AM), honorer di BPN Lebak Inisial DER, dan dari tersangka Eko Hendro Priyatno (EHP).
"Tim penuntut umum menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya. Jumat (120/1/2023).
Dikatakan Leonard, penyerangan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka MS dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah Tahun 2018 – 2021 dilakukan pada Kamis kemarin.
Selanjutnya tersangka MS, lanjut Leonard, dilakukan penahanan kota di Kabupaten Lebak selama 20 hati terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
"Bahwa penahanan Kota dilakukan terhadap tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023," ujar Leonard.
Tersangka Maria oleh penyidik disangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.