BATAM, KOMPAS.com - Ratusan kayu gelondongan ilegal diamankan polisi saat masuk ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui pelabuhan rakyat Dapur 12, Kecamatan Sagulung.
Selain itu, tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan kapal yang membawa kayu itu.
Untuk penyelidikan, polisi juga langsung menyegel sebuah gudang kayu yang diduga untuk menyimpan kayu-kayu tersebut.
Gudang itu diketahui milik seorang warga bernama Alam dan lokasinya tidak jauh dari pelabuhan tempat bongkar muat dilakukan.
"Benar sekali, penangkapan itu kami lakukan pada Selasa (27/6/2023) siang kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono melalui telepon, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Pemuda di Bantul Aniaya Pelajar Pakai Kayu gara-gara Disalip
Budi mengaku, kayu-kayu tersebut saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Barelang, sedangkan untuk kapal yang mengangkut kayu-kayu tersebut dititipkan di salah satu perusahaan galangan kapal tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Pemilik kayu tersebut juga sudah kami bawa ke Polresta Barelang, berikut sejumlah pekerjanya untuk dimintai keterangan," ungkap Budi.
Baca juga: Kisah Jamal, Selamatkan Lingkungan dengan Mesin Pengering dari Rongsokan, Limbah Kayu Jadi Cuan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang berlaku.
"Untuk asal kayu belum diketahui, yang jelas kayu-kayu tersebut didatangkan dari luar pulau Batam," terang Budi.
Baca juga: Amankan 175 Kayu Ilegal di Sungai Gulamo Kampar, Polisi Buru Pelaku