PEKANBARU, KOMPAS.com - Petugas kepolisian menyita 175 kayu ilegal atau yang ditumpuk pelaku penebang hutan di kawasan wisata Sungai Gulamo di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
"Barang bukti kayu ilegal logging saat ini diamankan di UPT KPH Bukit Suligi dan Batu Gajah di Kampar," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Namun, petugas kepolisian belum berhasil menemukan siapa pemilik atau pelaku ilegal logging tersebut.
"Kami masih menyelidiki pelaku," kata Didik.
Baca juga: Tempat Wisata Sungai Gulamo di Kampar Riau Dipenuhi Tumpukan Kayu Ilegal
Didik menjelaskan, potongan kayu ilegal logging itu awalnya ditemukan pengunjung wisata Sungai Gulamo, Minggu (11/6/2023).
Kayu-kayu berukuran besar itu memenuhi sungai yang mengganggu aktivitas wisatawan.
Setelah mendapat laporan, pada Senin (12/6/2023), tim Polres Kampar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan UPT KPH Suigi dan Batu Gajah mendatangi lokasi.
Baca juga: Diancam OTK Pakai Senjata Api, 3 Truk Berisi Kayu Ilegal Sitaan DLHK Sumut Raib