PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menaikkan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada awal 2024.
Saat ini, Pemprov Sumbar menunggu hasil evaluasi Ranperda kenaikan itu dari Kementerian Dalam Negeri RI.
"Tarif pajak BBM non-subsidi akan naik 2,5 persen sesuai dengan usulan di Ranperda. Sedangkan BBM subsidi tetap," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Nekat Jual Pupuk Non-subsidi Tanpa Izin, 3 Orang Ditangkap, Polda Sumsel Amankan 676 Karung
Menurut Maswar Dedi, pemberlakuan kenaikan itu direncanakan pada 2024 karena setelah Ranperda dievakuasi Kemendagri maka dibutuhkan waktu sosialisasi.
Maswar menyebutkan BBM non subsidi (Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina dex) adalah jenis bahan bakar yang rata-rata dipakai oleh kendaraan berteknologi terbaru, masyarakat kelas menengah ke atas dan operasional pemerintah.
Baca juga: Sebut Kotanya Akan Dikuasai Non-Pribumi, Wakil Wali Kota Medan Beri Penjelasan
Maka menurutnya, kenaikan pajak BBM jenis ini tidak akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat menengah kebawah.
Sementara, BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) adalah jenis BBM yang dipakai masyarakat umum.
"Pemerintah Provinsi Sumbar sangat memahami hal tersebut. Karena itu, tidak ada pikiran untuk menaikkan pajak BBM jenis ini," kata Maswar.