Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumbar Naikkan Pajak BBM Non-Subsidi di 2024, Ini Besarannya

Kompas.com - 26/06/2023, 19:42 WIB
Perdana Putra,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menaikkan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada awal 2024.

Saat ini, Pemprov Sumbar menunggu hasil evaluasi Ranperda kenaikan itu dari Kementerian Dalam Negeri RI.

"Tarif pajak BBM non-subsidi akan naik 2,5 persen sesuai dengan usulan di Ranperda. Sedangkan BBM subsidi tetap," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi yang dihubungi Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Nekat Jual Pupuk Non-subsidi Tanpa Izin, 3 Orang Ditangkap, Polda Sumsel Amankan 676 Karung

Menurut Maswar Dedi, pemberlakuan kenaikan itu direncanakan pada 2024 karena setelah Ranperda dievakuasi Kemendagri maka dibutuhkan waktu sosialisasi.

Maswar menyebutkan BBM non subsidi (Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina dex) adalah jenis bahan bakar yang rata-rata dipakai oleh kendaraan berteknologi terbaru, masyarakat kelas menengah ke atas dan operasional pemerintah.

Baca juga: Sebut Kotanya Akan Dikuasai Non-Pribumi, Wakil Wali Kota Medan Beri Penjelasan

Maka menurutnya, kenaikan pajak BBM jenis ini tidak akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat menengah kebawah.

Sementara, BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) adalah jenis BBM yang dipakai masyarakat umum.

"Pemerintah Provinsi Sumbar sangat memahami hal tersebut. Karena itu, tidak ada pikiran untuk menaikkan pajak BBM jenis ini," kata Maswar.

 

Menurut Maswar, kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non-ubsidi Sumbar betul-betul dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi oleh pihak lain, karena alasan perbedaan harga.

Kemudian itu juga didasari oleh hasil kesepakatan seluruh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera.

Selain itu, Maswar menegaskan, usulan tentang kenaikan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Saat ini, Pemprov. Sumbar masih memakai UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen.

Dikatakan Maswar, tarif tersebut berada di bawah tarif PBBKB yang diberlakukan di Provinsi Riau yaitu sebesar 10 persen.

Dengan kondisi itu, terjadi selisih harga antara Sumbar dengan Riau. Akibatnya, kuota BBM non-subsidi Sumbar, terutama pada daerah perbatasan sebagian dikonsumsi oleh kendaraan dari luar Sumbar.

Agar tidak terjadi kesenjangan harga tersebut, akhirnya Bapenda se-Sumatera menyepakati, harga minyak non subsidi satu harga, yakni dengan sama-sama menaikan tarif pajaknya menjadi 10 persen.

“Jika kita samakan menjadi 10 persen, harga BBM non subsidi di Sumatera menjadi sama. Tidak ada lagi kesenjangan ketersediaan dan konsumsinya menjadi tepat sasaran,” ujar Maswar Dedi.

Menurut Maswar, langkah itu juga tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

 

Sebab, yang mengkonsumsi BBM non subsidi sebagian besar adalah orang yang ekonominya di atas rata-rata, bukannya masyarakat tidak mampu.

Maswar Dedi menegaskan, rencana tersebut hanya untuk BBM Non Subsidi.

Pajak BBM subsudi tak ada kenaikan 

Sedangkan untuk BBM Subsidi tidak ada kenaikan tarif Pajak, karena pengaturan tarif PBBKB untuk BBM Bersubsidi berlaku sama di seluruh Indonesia yaitu sebesar 5 persen.

“Kalau untuk pajak BBM subsidi masih 5 persen. Sama dengan daerah lain di Seluruh Indonesia, kita tidak ada kenaikan,” ujar Maswar Dedi.

Maswar menerangkan, usulan kenaikan tersebut telah melalui pembahasan dengan DPRD Sumbar, karena memang untuk memberlakukannya dibutuhkan perangkat hukum, berupa peraturan daerah (Perda).

“Jadi ini bukan keputusan Pemprov Sumbar sendiri. Tapi telah dibahas dan diputuskan bersama dengan DPRD,” ungkap Maswar Dedi.

Menurutnya, secara aturan tertinggi undang-undang memberikan ruang pemungutan pajak BBM non subsidi dapat dilakukan maksimal 10 persen, itu tertuang jelas dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah pada pasal 26 ayat (1).

“Aturannya kita bisa memungut hingga 10 persen. Jika kita pungut sebanyak itu, kenaikannya juga tidak signifikan. Apalagi harga minyak non subsidi fluktuatif. Tidak menetap, kadang turun kadang naik,” jelas Maswar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com