KOMPAS.com - Tiga orang penjual pupuk non subsidi yang berada di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran tidak memiliki izin penjualan resmi.
Ketiga pelaku tersebut yakni NS dan AM ditangkap di Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton.
Lalu, tersangka MF ditangkap di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dengan barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
Baca juga: Keluh Kesah Petani Jeruk dan Rumput Gajah di Kota Batu Tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi
Kepala Subdit (Kasubdit) 1 Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan, pupuk tersebut didatangkan para pelaku dari Gresik, Jawa Timur.
Lalu, kata Bagus, sasarannya para pelaku adalah para petani di musim tanam. Praktik ilegal itu dilakukan sejak awal tahun 2023.
Baca juga: Keluh Kesah Petani Jeruk dan Rumput Gajah di Kota Batu Tak Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pupuk yang mereka jual ilegal karena tidak disertai izin edar dari Kementerian Pertanian,” kata Bagus, Rabu (24/5/2023).
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.