Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pabrik Minyak Goreng di Lampung Tuding Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung Palsukan Dokumen Pemeriksaan Pajak

Kompas.com - 21/06/2023, 15:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus Jaya Riksan Aripin menuding Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung memalsukan dokumen Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2013 perusahaan itu.

Akibat kasus tersebut, Riksan dipecat dari perusahaan dan tertagih pajak mencapai Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Riksan, Indah Meylan memaparkan, tudingan itu lantaran Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak memberikan surat keputusan ataupun Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan pajak tahun 2013 lalu.

"Saat itu klien saya masih menjabat sebagai dirut PT Domus Jaya. Tetapi oleh DJP (Bengkulu-Lampung) hanya surat pemberitahuan saja, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013," kata Indah saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak

Padahal amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung telah memerintahkan laporan pajak itu harus diberikan kepada Riksan.

"Sampai putusan di Mahkamah Agung juga memerintahkan laporan hasil Bukti Pemeriksaan itu harus diberikan kepada klien kami. Tetapi sampai sekarang tidak juga diberikan," kata Indah.

Sementara itu, konsultan pajak Riksan, Henry Kurniawan menjelaskan, akibat tidak diterimanya laporan pemeriksaan pajak itu kliennya dipecat dari perusahaan.

Selain itu, Riksan selaku dirut perusahaan menjadi tertagih pajak sebesar Rp 1,5 miliar.

"Akibatnya kerugian klien kami kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak becus mengurus perusahaan," kata Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan, Riksan seharusnya menerima surat keputusan atau laporan.

"Bukan surat biasa. Surat keputusan itu menggunakan tata cara yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.

Isi surat konfirmasi itu bahwa surat keputusan itu sudah diberikan pada pihak lain.

Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan

Menurutnya, pihak yang berhak menerima adalah Riksan selaku kuasa pajak perusahaan saat itu.

Atas hal ini, pihak Riksan akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak DJP Bengkulu-Lampung. Tiga staf humas DJP Bengkulu-Lampung tidak merespon upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui panggilan dan pesan via WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com