LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus Jaya Riksan Aripin menuding Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung memalsukan dokumen Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2013 perusahaan itu.
Akibat kasus tersebut, Riksan dipecat dari perusahaan dan tertagih pajak mencapai Rp 1,5 miliar.
Kuasa hukum Riksan, Indah Meylan memaparkan, tudingan itu lantaran Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak memberikan surat keputusan ataupun Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan pajak tahun 2013 lalu.
"Saat itu klien saya masih menjabat sebagai dirut PT Domus Jaya. Tetapi oleh DJP (Bengkulu-Lampung) hanya surat pemberitahuan saja, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013," kata Indah saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Tegakkan Hukum, Kanwil DJP Kepri Sita Rp 4,29 Miliar Aset Wajib Pajak
Padahal amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung telah memerintahkan laporan pajak itu harus diberikan kepada Riksan.
"Sampai putusan di Mahkamah Agung juga memerintahkan laporan hasil Bukti Pemeriksaan itu harus diberikan kepada klien kami. Tetapi sampai sekarang tidak juga diberikan," kata Indah.
Sementara itu, konsultan pajak Riksan, Henry Kurniawan menjelaskan, akibat tidak diterimanya laporan pemeriksaan pajak itu kliennya dipecat dari perusahaan.
Selain itu, Riksan selaku dirut perusahaan menjadi tertagih pajak sebesar Rp 1,5 miliar.
"Akibatnya kerugian klien kami kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak becus mengurus perusahaan," kata Henry.
Lebih lanjut Henry menjelaskan, Riksan seharusnya menerima surat keputusan atau laporan.
"Bukan surat biasa. Surat keputusan itu menggunakan tata cara yang diamanatkan undang-undang nomor 15 tahun 2019," kata dia.
Isi surat konfirmasi itu bahwa surat keputusan itu sudah diberikan pada pihak lain.
Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan
Menurutnya, pihak yang berhak menerima adalah Riksan selaku kuasa pajak perusahaan saat itu.
Atas hal ini, pihak Riksan akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak DJP Bengkulu-Lampung. Tiga staf humas DJP Bengkulu-Lampung tidak merespon upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui panggilan dan pesan via WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.