BATAM, KOMPAS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan "sita serentak", dengan nilai taksiran seluruh aset sebesar Rp 4,29 miliar rupiah.
“Kegiatan Sita Serentak tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (20/6/2023).
Rizal mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca juga: Acong, Honorer Samsat Penggelapan Pajak di Sumut, Ditahan
Di antaranya, KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.
Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, Rizal menambahkan, kegiatan sita serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.
“Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan atau bagunan, alat elektronik, dan rekening yang tersimpan diperbankan dengan nilai taksiran atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 4,29 miliar rupiah,” terang Rizal.
Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, Rizal menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.
“Kecuali terhadap aset sita berupa rekening Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa,” papar Rizal.
Baca juga: Acong, Honorer Samsat Tersangka Penggelapan Pajak di Sumut, Menyerahkan Diri
Kendati demikian, Rizal menyebutkan, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
“Kami tunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan, jika tidak terpaksa asset-aset tersebut dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.