DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara (PKN) kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Dompu tahun 2018.
Meski demikian, pihak Kejari Dompu masih enggan menyampaikan nilai kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat NTB tersebut.
Penyidik masih melengkapi alat bukti serta keterangan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka.
"Temuan kerugian negaranya nanti kita bicarakan. Pokoknya nanti akan diberitakan, tidak akan ditutupi," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Korupsi Alat Metrologi dan Mobil Dinas di Dompu, Jaksa Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Carel Williams mengatakan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan agar terpenuhinya unsur pidana sebagaimana tertuang dalam KUHP.
Carel Williams memastikan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas yang sudah menelan anggaran Rp 1,5 miliar ini akan dilakukan tahun ini.
"Penatapan tersangka tahun ini, masak tahun depan. Kalau tahun depan curiga nanti, dikira kita masuk angin," ujarnya.
Baca juga: Kekeringan, 30 Desa di Dompu NTB Berisiko Krisis Air Bersih
Sebelumnya, penyidik Kejari Dompu menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Dompu.
Dalam penggeledahan jaksa menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas senilai Rp 1,5 miliar pada Diskoperindag Dompu tahun 2018.
"Kasus ini dilaporkan tahun 2020 karena ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Dompu. Di sana ada selisih Rp 167 juta," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu Indra Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.