BIMA, KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 2 tahun 8 bulan di Kelurahan Bali I, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat penanganan medis.
Bocah berinisial M itu menjadi korban gigitan kucing yang diduga terpapar rabies pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Korban digigit pada bagian kakinya," kata Kepala Bidang Penyehatan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Maria Ulfa, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Lagi, 1 Warga TTS Meninggal Akibat Rabies, Total 3 Orang
Maria Ulfa mengaku tidak mengetahui jelas kronologi korban sampai digigit kucing di rumahnya.
Dinkes hanya mendapat laporan dari tim Puskesmas Dompu Kota terkait adanya penanganan korban gigitan tersebut.
Dengan adanya kasus gigitan baru ini, lanjut dia, total korban serangan Hewan Pembawa Rabies (HPR) bertambah menjadi 157 orang selama Januari-Juni 2023.
Para korban berasal dari semua kalangan, mulai dari usia anak hingga lanjut usia (lansia).
"Hampir di semua kecamatan ada kasus gigitan HPR. Kucing ini juga termasuk pembawa rabies," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Dompu Kota Syarif Efendi membenarkan adanya pasien korban gigitan kucing yang ditangani.
Baca juga: Kasus Positif Rabies di Sikka Bertambah Jadi 26 Orang
Setelah dilakukan pencucian luka dengan antiseptik, korban langsung diberikan vaksin anti-rabies (VAR).
Menurut dia, pemberian VAR kepada korban gigitan tersebut sudah menjadi prosedur tetap penanganan kasus gigitan HPR.
"Pemberian VAR ini untuk mengantisipasi agar anak ini tidak sampai terpapar rabies. Karena selain dari gigitan anjing, hewan seperti kucing, monyet, dan kuda juga berisiko menyebarkan virus rabies," jelasnya.
Syarif mengaku belum menemukan gejala korban terpapar virus rabies, tetapi perlu dilakukan penyuntikan VAR untuk mengantisipasinya.
Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya, dan tujuh hari lagi akan dilakukan penyuntikan VAR lanjutan.
Dompu berstatus kejadian luar biasa (KLB) untuk rabies sejak 2019. Hingga kini status tersebut belum dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.