Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Distributor Es Krim di Tegal Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Kedua Pihak Akhirnya Berdamai

Kompas.com - 19/06/2023, 17:08 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - PT Dingxin Boga Indonesia sebuah perusahaan distributor Es Krim Aice di Kota Tegal dikabarkan sempat menahan ijazah seorang mantan karyawannya yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal, Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Meski sempat memanas dan hendak saling lapor, kasus itu akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Kantor PT Dingxin di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Nomor 160 Kota Tegal, pada Senin (19/6/2023).

Sebelumnya, kasus sempat menjadi sorotan di Tegal karena seorang mantan karyawan merasa dipersulit mendapat kembali ijazahnya.

Hingga akhirnya, Disnakerin yang mendengar berita itu turun tangan mencari jalan keluar terbaik.

Baca juga: Kurang Pasokan Air dan Pupuk Mahal, Petani di Pantura Tegal Hanya Panen Setahun Sekali

Sementara dalam mediasi itu, dihadirkan mantan karyawan yang diduga ijazahnya ditahan berinisial YHDSE.

Kemudian, dari pihak perusahaan diwakili Manager Office, Therecia Chrisnawati, dan Staff HRD Angga Juniawan didampingi kuasa hukum Herry Haryadi.

Sementara itu, hadir Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan.

Sepakat damai

Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai.

YHDSE juga membuat suat pengunduran secara resmi seperti yang disyaratkan pihak perusahaan dan ijazah langsung diterima.

YHDSE mengungkapkan awalnya merasa dipersulit mengambil ijazah usai ia tak lagi bekerja.

Setelah menerima kembali ijazahnya, YHDSE enggan berkomentar lebih jauh ke awak media.

"Sekarang sudah selesai," kata YHDSE, kepada Kompas.com singkat, usai mediasi, Senin (19/6/2023).

Manager Office PT Dingxin Boga Indonesia, Therecia Chrisnawati didampingi Staf HRD Angga mengatakan, ada aturan jika karyawan akan mengundurkan diri.

Salah satunya harus mengundurkan diri secara resmi atau tertulis.

"Dan juga aturannya kasih kesempatan ke kita agar ada pengganti. Paling tidak untuk dia menyelesaikan pekerjaannya agar tidak ditinggalkan begitu saja," kata Therecia.

Apalagi, kata Therecia, YHDSE memiliki posisi kerja cukup penting salah satunya mengurusi soal pembayaran gaji karyawan.

 

Pihaknya beralasan YHDSE tidak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga ijazahnya ditahan.

"Itu kenapa ijazah masih ada di kami karena tidak mengundurkan diri secara resmi," kata Therecia.

Therecia mengatakan, YHDSE bekerja sejak 8 Mei hingga 30 Mei 2023.

Baca juga: Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

 

Sementara, di kontrak kerja yang didandatangani kedua pihak adalah untuk masa kerja selama tiga bulan pertama.

Awalnya, YHDSE tidak masuk kerja karena alasan sedang sakit.

"Sedangkan kalau alasan sakit tentu kita terima. Karena setiap karyawan ada hak (tidak masuk kerja) karena sakit," kata Therecia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com