TEGAL, KOMPAS.com - PT Dingxin Boga Indonesia sebuah perusahaan distributor Es Krim Aice di Kota Tegal dikabarkan sempat menahan ijazah seorang mantan karyawannya yang merupakan warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal, Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Meski sempat memanas dan hendak saling lapor, kasus itu akhirnya berakhir damai setelah dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) di Kantor PT Dingxin di Jalan Dr Ciptomangunkusumo Nomor 160 Kota Tegal, pada Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, kasus sempat menjadi sorotan di Tegal karena seorang mantan karyawan merasa dipersulit mendapat kembali ijazahnya.
Hingga akhirnya, Disnakerin yang mendengar berita itu turun tangan mencari jalan keluar terbaik.
Baca juga: Kurang Pasokan Air dan Pupuk Mahal, Petani di Pantura Tegal Hanya Panen Setahun Sekali
Sementara dalam mediasi itu, dihadirkan mantan karyawan yang diduga ijazahnya ditahan berinisial YHDSE.
Kemudian, dari pihak perusahaan diwakili Manager Office, Therecia Chrisnawati, dan Staff HRD Angga Juniawan didampingi kuasa hukum Herry Haryadi.
Sementara itu, hadir Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Setyawan.
Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai.
YHDSE juga membuat suat pengunduran secara resmi seperti yang disyaratkan pihak perusahaan dan ijazah langsung diterima.
YHDSE mengungkapkan awalnya merasa dipersulit mengambil ijazah usai ia tak lagi bekerja.
Setelah menerima kembali ijazahnya, YHDSE enggan berkomentar lebih jauh ke awak media.
"Sekarang sudah selesai," kata YHDSE, kepada Kompas.com singkat, usai mediasi, Senin (19/6/2023).
Manager Office PT Dingxin Boga Indonesia, Therecia Chrisnawati didampingi Staf HRD Angga mengatakan, ada aturan jika karyawan akan mengundurkan diri.
Salah satunya harus mengundurkan diri secara resmi atau tertulis.
"Dan juga aturannya kasih kesempatan ke kita agar ada pengganti. Paling tidak untuk dia menyelesaikan pekerjaannya agar tidak ditinggalkan begitu saja," kata Therecia.
Apalagi, kata Therecia, YHDSE memiliki posisi kerja cukup penting salah satunya mengurusi soal pembayaran gaji karyawan.
Pihaknya beralasan YHDSE tidak menyerahkan surat pengunduran diri sehingga ijazahnya ditahan.
"Itu kenapa ijazah masih ada di kami karena tidak mengundurkan diri secara resmi," kata Therecia.
Therecia mengatakan, YHDSE bekerja sejak 8 Mei hingga 30 Mei 2023.
Baca juga: Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap
Sementara, di kontrak kerja yang didandatangani kedua pihak adalah untuk masa kerja selama tiga bulan pertama.
Awalnya, YHDSE tidak masuk kerja karena alasan sedang sakit.
"Sedangkan kalau alasan sakit tentu kita terima. Karena setiap karyawan ada hak (tidak masuk kerja) karena sakit," kata Therecia.