Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Kompas.com - 13/06/2023, 17:00 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - TS, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata pernah menjual anak kandungnya sendiri.

"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat ditemui oleh awak media di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kasus TPPO Terungkap Saat Korban Tersesat di Bandara Labuan Bajo, Pelaku Ditangkap

Kirim 12 orang

Ridwan mengatakan, warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu telah mengirimkan 12 orang termasuk anak kandungnya.

Para korban dikirim secara ilegal ke luar daerah. Pengiriman dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap Ridwan.

Baca juga: Cerita Korban TPPO di Lombok, Tak Diberangkatkan dan Pulang Mengutang

Untung Rp 4 juta per orang

Dari hasil pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.

Modusnya, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kupang Diamankan Polisi Terkait Dugaan TPPO


Ada korban yang tersesat

Kasus TPPO tersebut terungkap ketika salah satu korban dari TS tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.

Korban berinisial FD (19) tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.

Setelah itu tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya  di Mapolres Manggarai Barat.

TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com