Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Honda Civic Turbo, Kerugian Rp 367 Juta

Kompas.com - 19/05/2023, 11:23 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, IRT (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023) petang.

Warga Kampung Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, akibat perbuatan IRT, korban alami kerugian Rp 367 juta.

Baca juga: Polda Maluku Selidiki Oknum Anggota DPRD Terkait Senjata AK-47

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023," ungkap Ari Setyawan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tempat Bakar Sampah di Sumedang

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," sambung dia.

Baca juga: Pria di Sukabumi Dirampok Saat Makan di Warung Bakso, Uang Rp 350 Juta dalam Ransel Raib

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksinya, kata polisi, pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.

Lalu, dari keteranga pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi.

Namun saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut diketahui saldo rekening giro dalam cek itu tidak memadai.

"Cek yang diterima pelapor dari terduga kosong," ujar dia.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polres Sukabumi Kota. Saat ini IRT telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan penyidik.

Atas perbuatannya, terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com