Salin Artikel

Oknum Anggota DPRD Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Honda Civic Turbo, Kerugian Rp 367 Juta

KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, IRT (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023) petang.

Warga Kampung Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, akibat perbuatan IRT, korban alami kerugian Rp 367 juta.

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023," ungkap Ari Setyawan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/5/2023).

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," sambung dia.

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksinya, kata polisi, pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.

Lalu, dari keteranga pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi.

Namun saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut diketahui saldo rekening giro dalam cek itu tidak memadai.

"Cek yang diterima pelapor dari terduga kosong," ujar dia.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polres Sukabumi Kota. Saat ini IRT telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan penyidik.

Atas perbuatannya, terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.


Sikap DPD Partai Golkar Sukabumi

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo membenarkan IRT yang diamankan Polres Sukabumi Kota merupakan kader Partai Golkar.

Pihaknya menegaskan, perkara penangkapan itu merupakan masalah pribadi yang bersangkutan. 

DPD Partai Golkar sendiri akan melakukan tindakan tegas kepada IRT terkait kasus itu.

"Kita juga baru dapat kabar tadi malam (Rabu malam). Namun kita akan segera mengambil langkah tegas untuk Pak IRT," kata Haji Dado sapaan akrab Sri Widagdo kepada awak media di Sukabumi, Kamis (18/5/2023).

"Selama bisa menyelesaikan masalah dengan pihak kedua dan ketiga ya silakan. DPD tetap mendorong menyelesaikan permaslahan dia pribadi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/112337478/oknum-anggota-dprd-sukabumi-diduga-terlibat-kasus-penggelapan-honda-civic

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke