Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Anggota DPRD Sukabumi Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Honda Civic Turbo, Kerugian Rp 367 Juta

Kompas.com - 19/05/2023, 11:23 WIB
Budiyanto ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, IRT (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023) petang.

Warga Kampung Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, itu diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, akibat perbuatan IRT, korban alami kerugian Rp 367 juta.

Baca juga: Polda Maluku Selidiki Oknum Anggota DPRD Terkait Senjata AK-47

"Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023," ungkap Ari Setyawan dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com dari Humas Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tempat Bakar Sampah di Sumedang

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 juta rupiah," sambung dia.

Baca juga: Pria di Sukabumi Dirampok Saat Makan di Warung Bakso, Uang Rp 350 Juta dalam Ransel Raib

Modus pelaku

Dalam melancarkan aksinya, kata polisi, pelaku mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor.

Lalu, dari keteranga pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi.

Namun saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut diketahui saldo rekening giro dalam cek itu tidak memadai.

"Cek yang diterima pelapor dari terduga kosong," ujar dia.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada Polres Sukabumi Kota. Saat ini IRT telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan penyidik.

Atas perbuatannya, terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com