NUNUKAN, KOMPAS.com – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Bawaslu untuk mengadukan perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya, ketika mendaftarkan Bacalegnya di KPU Nunukan, Minggu (14/5/2023).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gelora Nunukan, Gazalba Tahir mengatakan, berkas administrasi Partai Gelora Nunukan, sempat masuk Silon sekitar 23.30 wita.
"Meskipun yang masuk ke Silon, sebenarnya tidak sesuai dengan berkas fisik kami. Contohnya, dari 7 Bacaleg Dapil 3 yang kita masukkan, yang muncul hanya 4 Bacaleg. Bagi kami tidak masalah asal te-register dulu, karena hal lain sudah lengkap juga," ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Partai Garuda dan Partai Gelora Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Mamuju, Ini Penyebabnya
Menurut Gazalba, ketika data-data Bacaleg sudah masuk Silon, seyogyanya tidak terlalu urgen memeriksa berkas fisik secara menyeluruh, karena semua sudah terdata dalam sistem.
Bukti masuknya berkas Bacaleg dalam Silon itu pun dicetak dalam tangkapan layar sebagai bukti bahwa Partai Gelora Nunukan sudah terdaftar secara Silon.
Akan tetapi, lanjutnya, ada keterlanjuran pemeriksaan berkas fisik. Akhirnya, waktu pemeriksaan melebihi batas ketentuan, pukul 23.59 Wita.
"Dan hal itu berakibat tidak diterimanya berkas pengajuan pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Nunukan," sesalnya.
Gazalba melanjutkan, ada peristiwa yang lucu dan di luar nalar yang dilakukan KPU Nunukan..
"Saat kami dari Partai Gelora ini sedang sibuk mengurus kelengkapan administrasi dan menjalani pemeriksaan berkas fisik di injury time, tiba-tiba ada hitung mundur yang kami kira menghitung batas waktu pendaftaran kami. Ternyata hitungan tersebut untuk merayakan ulang tahun ketua KPU Nunukan," katanya kecewa.
Baca juga: PSI, Partai Gelora, dan Partai Garuda Gagal Ikut Pemilu 2024 di Lhokseumawe
Perlakuan tersebut, dianggap Gazalba, tidak mencerminkan sikap profesionalitas penyelenggara Pemilu.
"Bayangkan saja, kami berkeringat berpacu dengan waktu, tiba-tiba ada hitungan mundur, lalu keluar kue dan lagu ulang tahun. Etikanya di mana, dan patutkah seperti itu dilakukan sementara urusan kami seharusnya didahulukan," lanjutnya.
Kekecewaan ini pun diteruskan ke Bawaslu Nunukan. Partai Gelora, menginginkan ada ruang untuk mediasi dan mendapat penjelasan atas sikap KPU tersebut.
Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, aduan yang masuk dari Partai Gelora Nunukan, akan menjadi bahan untuk berkoordinasi dengan KPU Nunukan.
"Terkait apakah ada jalan bagi Partai Gelora Nunukan untuk bisa terdaftar atau jalan lain nanti, KPU yang akan menentukan. Bawaslu hanya sekedar fasilitator," kata Yusran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.