LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Sebanyak tiga partai politik nasional yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gelora dipastikan gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pasalnya, ketiga partai itu gagal mendaftarkan calon anggota legislatif hingga batas akhir, Minggu (14/5/2023) 23.59 WIB.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe, Mulyadi menyebutkan, Partai PSI dan Garuda sejak awal tidak mendaftar.
“Kalau Partai Gelora mengajukan pendaftaran, namun tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan sampai batas waktu pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata kepada wartawan di Lhokseumawe, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Cerita Ketua DPD PKS Sumedang, Jadi Caleg sejak 1999 tapi Selalu Gagal
Namun, Partai Gelora ada usaha mendatangi kantor tapi tidak menyerahkan berkas.
Dia juga mempersilakan partai politik menggugat keputusan KIP Lhokseumawe.
“Jika nanti ada sangketa gugatan dari peserta pemilu pihaknya mempersilahkan. Dikarenakan itu hak demokratis,”ujarnya.
Sisi lain, dari 24 partai politik, hanya 21 partai yang mendafkar calon anggota legislatif ke Kantor KIP Kota Lhokseumawe.
Partai yang mendaftarkan bacaleg di pemilu 2024 mendatang terdiri Nasdem, PAN, PKS, Demokrat, PBB, PKN, UMMAT, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, Perindo dan Partai Buruh serta PDI-Perjuangan.
Sedangkan partai Lokal, Partai Aceh, PNA, PDA, PAS Aceh, Partai SIRA dan Partai Gabthat.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengundurkan Diri karena Daftar Caleg Pemilu 2024
Mulyadi menyebutkan tahapan pendaftaran Bacaleg sudah selesai dilakukan. Tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas yang akan dimulai 15 -23 Juni 2023.
“Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi kelengkapan Bacaleg. Jika dilihat nanti kami ragu dengan berkas tersebut kami nanti akan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Selanjutnya, KIP Lhokseumawe juga akan mengecek ke gandaan Bacaleg tersebut.
“Apakah ganda denga Bacaleg dari Partai Poltik lain atau dengan dapil lain atau ganda dari perwakilan yang diambil dari Bacaleg sendiri,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.