KOMPAS.com - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca juga: Nih Penguasa Jalan Tol di Indonesia, Kuasai 50 Persen Pasar
Pada pasal 5, jenis jalan di Indonesia dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
Sementara pada pasal 25, terdapat lima jenis jalan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan status.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten Zero Hole
Adapun lima jenis jalan di Indonesia berdasarkan status antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Berikut adalah penjelasan jenis jalan di Indonesia berdasarkan status serta kewenangan pengelolanya.
Baca juga: Curhat Warga Lampung ke Jokowi: Baru Saja Diperbaiki, Jalan Sudah Rusak Lagi
Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.
Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan nasional dicirikan dengan tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Jalan provinsi adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah provinsi.
Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 27, jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan nasional.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan provinsi dicirikan dengan tanda marka berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.
Jalan kabupaten adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kabupaten.
Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 28, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan kabupaten dicirikan dengan tanda marka dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.