Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Jenis Jalan di Indonesia Berdasarkan Status

Kompas.com - 07/05/2023, 13:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Jalan adalah prasarana transportasi darat yang yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca juga: Nih Penguasa Jalan Tol di Indonesia, Kuasai 50 Persen Pasar

Pada pasal 5, jenis jalan di Indonesia dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.

Sementara pada pasal 25, terdapat lima jenis jalan di Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan status.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten Zero Hole

Adapun lima jenis jalan di Indonesia berdasarkan status antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut adalah penjelasan jenis jalan di Indonesia berdasarkan status serta kewenangan pengelolanya.

Baca juga: Curhat Warga Lampung ke Jokowi: Baru Saja Diperbaiki, Jalan Sudah Rusak Lagi

1. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan nasional dicirikan dengan tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah provinsi.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 27, jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota kabupaten atau kota, jalan strategis provinsi, dan jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kecuali jalan nasional.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan provinsi dicirikan dengan tanda marka berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

3. Jalan Kabupaten

Jalan kabupaten adalah jalan yang dikelola dan dibangun pemerintah kabupaten.

Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 28, jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota; dan jalan strategis kabupaten.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, jalan kabupaten dicirikan dengan tanda marka dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com