BATAM, KOMPAS.com - Tim Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau (Kepri) menangkap lima orang mafia lahan yakni inisial S, HA, LP, AM dan AG.
Dari kelima pelaku, dua di antaranya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Benar, ada lima tersangka yang kami amankan dan dari kelimanya, dua merupakan oknum pegawai BP Batam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Jefri mengatakan ditangkapnya kelima tersangka tersebut termasuk dua oknum pegawai BP Batam karena telah menerbitkan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam.
"Surat yang diterbitkan tersebut ternyata surat palsu alias bodong," jelas Jefri.
Terungkapnya kasus ini, Jefri menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mendapatkan surat kavling. Namun belakangan surat kavling tersebut tidak jelas keabsahannya.
"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat KSB yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam," terang Jefri.
Jefri mengatakan awalnya tim terlebih dahulu menangkap tersangka S yang merupakan anggota Ditpam BP Batam dan HA pegawai perairan BP Batam pada Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili
Dari sana tim melalukan pengembangan, dan selanjutnya mengamankan tersangka inisial LP, AM dan AG.
"S dan HA merupakan otak pelakunya, sementara LP, AM, dan AG berperan membantu kedua oknum pegawai BP Batam tersebut untuk melancarkan aksinya," jelas Jefri.
"Jadi yang menerbitkan surat kavling yakni kedua oknum tersebut tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan surat kavling dengan tahun mundur, mulai dari 2012 hingga 2015," tambah Jefri.