Untuk korban sendiri, Jefri mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada 34 korban, dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp20 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Total diperkirakan lebih dari Rp2 miliar dengan luas lahan 1 hektar," pungkas Jefri.
Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun, Tanjungpiayu, Seibeduk, Batam.
"Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan," terang Yudi.
Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Main-main dengan Mafia Tanah
Luas lahan yang dipalsukan, Yudi menjelaskan seluas satu hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar rupiah.
"Kelima pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya tujuh Tahun," pungkas Yudi Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.