Salin Artikel

Diduga Terlibat Mafia Tanah, 2 Pegawai BP Batam Ditangkap

Dari kelima pelaku, dua di antaranya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Benar, ada lima tersangka yang kami amankan dan dari kelimanya, dua merupakan oknum pegawai BP Batam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023).

Jefri mengatakan ditangkapnya kelima tersangka tersebut termasuk dua oknum pegawai BP Batam karena telah menerbitkan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam.

"Surat yang diterbitkan tersebut ternyata surat palsu alias bodong," jelas Jefri.

Terungkapnya kasus ini, Jefri menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mendapatkan surat kavling. Namun belakangan surat kavling tersebut tidak jelas keabsahannya.

"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat KSB yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam," terang Jefri.

Jefri mengatakan awalnya tim terlebih dahulu menangkap tersangka S yang merupakan anggota Ditpam BP Batam dan HA pegawai perairan BP Batam pada Minggu (9/4/2023).

Dari sana tim melalukan pengembangan, dan selanjutnya mengamankan tersangka inisial LP, AM dan AG.

"S dan HA merupakan otak pelakunya, sementara LP, AM, dan AG berperan membantu kedua oknum pegawai BP Batam tersebut untuk melancarkan aksinya," jelas Jefri.

"Jadi yang menerbitkan surat kavling yakni kedua oknum tersebut tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan surat kavling dengan tahun mundur, mulai dari 2012 hingga 2015," tambah Jefri.


Untuk korban sendiri, Jefri mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada 34 korban, dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp20 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Total diperkirakan lebih dari Rp2 miliar dengan luas lahan 1 hektar," pungkas Jefri.

Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun, Tanjungpiayu, Seibeduk, Batam.

"Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan," terang Yudi.

Luas lahan yang dipalsukan, Yudi menjelaskan seluas satu hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar rupiah.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya tujuh Tahun," pungkas Yudi Hermawan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/150652978/diduga-terlibat-mafia-tanah-2-pegawai-bp-batam-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke