Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Mafia Tanah, 2 Pegawai BP Batam Ditangkap

Kompas.com - 12/04/2023, 15:06 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Satgas Mafia Tanah Kepulauan Riau (Kepri) menangkap lima orang mafia lahan yakni inisial S, HA, LP, AM dan AG.

Dari kelima pelaku, dua di antaranya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Benar, ada lima tersangka yang kami amankan dan dari kelimanya, dua merupakan oknum pegawai BP Batam," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Jefri mengatakan ditangkapnya kelima tersangka tersebut termasuk dua oknum pegawai BP Batam karena telah menerbitkan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam.

"Surat yang diterbitkan tersebut ternyata surat palsu alias bodong," jelas Jefri.

Terungkapnya kasus ini, Jefri menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat yang mengaku mendapatkan surat kavling. Namun belakangan surat kavling tersebut tidak jelas keabsahannya.

"Dari laporan tersebut, tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat KSB yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Batam," terang Jefri.

Jefri mengatakan awalnya tim terlebih dahulu menangkap tersangka S yang merupakan anggota Ditpam BP Batam dan HA pegawai perairan BP Batam pada Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili

Dari sana tim melalukan pengembangan, dan selanjutnya mengamankan tersangka inisial LP, AM dan AG.

"S dan HA merupakan otak pelakunya, sementara LP, AM, dan AG berperan membantu kedua oknum pegawai BP Batam tersebut untuk melancarkan aksinya," jelas Jefri.

"Jadi yang menerbitkan surat kavling yakni kedua oknum tersebut tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Keduanya menerbitkan surat kavling dengan tahun mundur, mulai dari 2012 hingga 2015," tambah Jefri.

 

Untuk korban sendiri, Jefri mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada 34 korban, dengan kerugian setiap orangnya mulai dari Rp20 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Total diperkirakan lebih dari Rp2 miliar dengan luas lahan 1 hektar," pungkas Jefri.

Sementara itu, Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun, Tanjungpiayu, Seibeduk, Batam.

"Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan," terang Yudi.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Main-main dengan Mafia Tanah

Luas lahan yang dipalsukan, Yudi menjelaskan seluas satu hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar rupiah.

"Kelima pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya tujuh Tahun," pungkas Yudi Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com