PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang Lurah di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM beserta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial M ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Selain AM dan AM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan T seorang wiraswasta yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka telah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Amin kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.
Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili
Namun, setelah dilakukan penelusuran tanah itu ternyata milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah telah diterbitkan surat Surat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2004 dengan nomor 01/Tahun 2004.
Bahkan, tanah itu telah didaftarkan sebagai aset dalam kartu inventaris barang milik Pemda.
“Saat dilakukan pemeriksaan aset, di atas tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait penerbitan SHM, hasilnya ternyata ketiga orang tersangka ini telah bersekongkol," ujarnya.
Fandi menjelaskan, SHM itu diterbitkan oleh pelaku dengan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN kota Palembang pada 2018 lalu.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi, hasilnya mengarah kepada ketiga tersangka yang kami tetapkan. Saat ini ketiga nya sudah ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
Perbuatan pencaplokan tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah di dalam UU RI nomor. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,
“Sekarang kami masih melakukan perkembangan lebih lanjut untuk menyelidiki dugaan para pelaku lain,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.