www.kompas.com
Kejari Palembang melakukan gelar perkara terkait kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum lurah, pegawai BPN dan seorang wirawasta. Mereka diketahui telah mencaplok tanah milik aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.(dok. Kejari Palembang)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+