LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang mafia tanah ditangkap aparat kepolisian lantaran menjual lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Lahan itu dijual sejak 2015 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lahan yang dijual itu berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
"Tanah ini adalah lahan Kwarda Pramuka Provinsi Lampung," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Mafia Tanah di Padang Dilaporkan Balik ke Polisi
Keempat pelaku ini adalah HS (51), MJ (50), HM (64), warga Kecamatan Labuhan Ratu dan IW (50) mantan Kepala Desa (Kades) Sukadana Timur.
Pandra menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan lahan seluas 17,8 hektare ini telah terjadi sejak 2015.
Penjualan dilakukan secara bertahap, berdasarkan permintaan calon pembeli.
"Tidak dijual langsung seluruh lahan, tetapi saat ada yang mau membeli baru dijual sebidang, dan ini berlangsung selama tujuh tahun sejak tahun 2015 lalu," kata Pandra.
Baca juga: Tertimbun 2 Hari di Reruntuhan, Bocah 5 Tahun di Cianjur Ditemukan Hidup
Dari penjualan lahan itu, para pelaku mampu mengeruk uang hingga Rp 1,42 miliar.
Modus penjualan lahan milik pemerintah ini dengan mengaku kepada calon pembeli bahwa tanah adalah tanah adat.
"Modus pelaku mengaku tanah yang dijual itu aman diperjualbelikan karena tanah adat, sehingga calon pembeli percaya," kata Pandra.
Akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi Lampung tidak dapat manfaatkan lahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.