Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Wanita Berjoget demi Konten TikTok di Tengah Jalan, Polisi: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 05/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


NUNUKAN, KOMPAS.com – Masyarakat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyorot aksi tiga wanita yang nekat joget TikTok di tengah jalan protokol di seputaran Jalan TVRI, Nunukan Timur.

Ketiga wanita tersebut terlihat energik berjoget TikTok pada malam hari.

Terlihat ada sejumlah motor terparkir di samping mereka, dan ada juga motor melintas di jalanan sebelah, yang terpisah median jalan.

Video berdurasi 23 detik yang sempat diunggah melalui akun TikTok tersebut, tengah menjadi perbincangan khalayak.

Baca juga: Pengakuan Istri Mbah Slamet, 25 Tahun Menikah Tak Tahu Suaminya Seorang Dukun Pengganda Uang

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, menyayangkan perbuatan tiga wanita yang kedapatan joget TikTok di tengah jalan utama tersebut.

“Dalam hal membuat konten di jalan raya tanpa mengindahkan konsep keselamatan, tanpa mengindahkan aspek-aspek berlalu lintas memang sangat berbahaya, karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami memang menyarankan untuk tidak membuat konten yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan baik diri sendiri atau orang lain," kata Arofiek, pada Rabu (5/5/2023).

Arofiek juga mengimbau supaya masyarakat tidak perlu meniru tindakan ini. Menurutnya, ‘keisengan’ tersebut membahayakan.

Ia mengingatkan, jalan raya diperuntukkan bagi aktivitas orang di jalan raya. Adapun pejalan kaki, telah disiapkan akses di trotoar.

"Kenapa ada zebra cross dan jembatan penyeberangan orang, itu tempat yang disediakan untuk orang melintas di jalan. Kalau kemudian posisinya di tengah jalan lalu bikin konten segala macam, kita tidak tahu, kondisi di belakang seperti apa, kita tidak lihat. Karena ketika membuat konten, konsennya apa yang dia buat. Tidak melihat sisi lain," kata dia.

Baca juga: Mendadak Kunjungi Blora, Anies Baswedan: Silaturahmi ke Teman Lama

Perbuatan yang dilakukan di tengah jalan raya itu, berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

"Kecuali membuat kegiatan yang sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan atau lalu lintas. Akses ditutup, ada yang mengamankan, ada yang atur lalu lintas, silahkan. Ketika tidak ada, terus ada kegiatan begitu, riskan dan berakibat fatal ketika terjadi laka lantas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com