Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Timses Bakal Calon DPD, Kepsek di Banyumas Terancam Dipecat

Kompas.com - 27/03/2023, 16:02 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam dipecat karena melanggar netralitas pemilu.

PNS berinisial K (52) itu saat ini menjabat sebagai kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan, K menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jateng.

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikimkan ke LO bakal calon DPD," kata Saleh, kepada wartawan, pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hendak Perang Sarung, Sekelompok Remaja Digelandang ke Polsek Kembaran Banyumas

Saleh mengatakan, yang bersangkutan juga secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.

Setelah melalui proses klarifikasi, kata Saleh, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.

Selanjutnya, Bawasalu membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," kata Saleh.

Baca juga: Kebakaran di Ponpes Banyumas Gegerkan Warga Saat Akan Shalat Magrib di Masjid

Sebab, yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

"Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com