KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang remaja atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial M yang berusia 16 tahun.
Kepala Sat Reskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri mengatakan, empat pelaku yang dibekuk yakni OM (23), GB (19), NHB (19) dan MLA (16).
"Pelaku OM merupakan pacar korban M," ungkap Djafar kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023) malam.
Baca juga: Hujan Deras di Kabupaten Belu, Jalan Sabuk Merah Perbatasan Indonesia-Timor Leste Ambles
Djafar menyebut, kasus itu terjadi pada 16 Februari 2023 lalu dan dilaporkan pada 17 Februari 2023 ke Markas Polres Belu.
Kasus itu lanjut dia baru dirilis pada Senin setelah empat pelaku ditangkap dan proses pemeriksaan serta pemberkasan kasus itu dinyatakan lengkap.
Baca juga: Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh di Belu Sulit Dideteksi, Bakal Diperiksa Ahli di Kupang
Untuk pelaku MLA tidak ditahan karena masih anak di bawah umur. Sehingga, untuk MLA proses penanganannya menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Djafar menuturkan, kasus itu bermula ketika empat pelaku ini nongkrong di rumah OM di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Saat itu, korban M mengirim pesan melalui aplikasi media sosial Facebook kepada pelaku OM yang merupakan pacarnya.
Kepada OM, remaja itu mengaku tersesat di dekat Gelanggang Olahraga Atambua, sehingga dia meminta OM untuk menjemputnya.
OM lalu mengajak tiga pelaku lainnya menjemput M di Atambua.
Saat dalam perjalanan menuju Atambua, OM menginformasikan kepada tiga pelaku lainnya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan.