Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Belu NTT Serahkan Pacar ke 3 Temannya untuk Diperkosa

Kompas.com - 13/03/2023, 22:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang remaja atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial M yang berusia 16 tahun.

Kepala Sat Reskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri mengatakan, empat pelaku yang dibekuk yakni OM (23), GB (19), NHB (19) dan MLA (16).

"Pelaku OM merupakan pacar korban M," ungkap Djafar kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023) malam.

Baca juga: Hujan Deras di Kabupaten Belu, Jalan Sabuk Merah Perbatasan Indonesia-Timor Leste Ambles

Djafar menyebut, kasus itu terjadi pada 16 Februari 2023 lalu dan dilaporkan pada 17 Februari 2023 ke Markas Polres Belu.

Kasus itu lanjut dia baru dirilis pada Senin setelah empat pelaku ditangkap dan proses pemeriksaan serta pemberkasan kasus itu dinyatakan lengkap.

Baca juga: Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh di Belu Sulit Dideteksi, Bakal Diperiksa Ahli di Kupang

Untuk pelaku MLA tidak ditahan karena masih anak di bawah umur. Sehingga, untuk MLA proses penanganannya menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Djafar menuturkan, kasus itu bermula ketika empat pelaku ini nongkrong di rumah OM di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Saat itu, korban M mengirim pesan melalui aplikasi media sosial Facebook kepada pelaku OM yang merupakan pacarnya.

Kepada OM, remaja itu mengaku tersesat di dekat Gelanggang Olahraga Atambua, sehingga dia meminta OM untuk menjemputnya.

OM lalu mengajak tiga pelaku lainnya menjemput M di Atambua.

Saat dalam perjalanan menuju Atambua, OM menginformasikan kepada tiga pelaku lainnya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan.

Tiba di Atambua, OM membawa tiga pelaku ke Taman Fronteira dan meminta ketiganya menunggu.

OM lalu bergegas menjemput korban di dekat Gelanggang Olahraga Atambua dan membawanya menuju ke tiga pelaku yang telah menunggu.

Tiba di Taman Fronteira, mereka duduk ngobrol. OM lalu meminta izin membeli rokok sambil berbicara dalam bahasa daerah yang tidak dimengerti korban.

"Pelaku OM sampaikan kepada tiga pelaku lainnya untuk bersetubuh dengan korban, sedangkan dirinya (OM) tidak," ungkap Djafar.

Baca juga: Soal Jari Manusia di Dalam Sayur Lodeh, Polisi di Belu Periksa Pemilik Warung hingga Penjual Tahu

Ketiga pelaku lalu merayu dan memerkosa korban secara bergilir.

Tak lama kemudian, OM datang untuk menjemput tiga pelaku untuk pulang. Mereka pergi meninggalkan korban sendirian.

Korban akhirnya melapor ke orangtuanya dan selanjutnya ke polisi.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab UU Hukum Pidana.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com