Salin Artikel

Pria di Belu NTT Serahkan Pacar ke 3 Temannya untuk Diperkosa

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang remaja atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial M yang berusia 16 tahun.

Kepala Sat Reskrim Polres Belu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djafar Awad Alkatiri mengatakan, empat pelaku yang dibekuk yakni OM (23), GB (19), NHB (19) dan MLA (16).

"Pelaku OM merupakan pacar korban M," ungkap Djafar kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023) malam.

Djafar menyebut, kasus itu terjadi pada 16 Februari 2023 lalu dan dilaporkan pada 17 Februari 2023 ke Markas Polres Belu.

Kasus itu lanjut dia baru dirilis pada Senin setelah empat pelaku ditangkap dan proses pemeriksaan serta pemberkasan kasus itu dinyatakan lengkap.

Untuk pelaku MLA tidak ditahan karena masih anak di bawah umur. Sehingga, untuk MLA proses penanganannya menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Djafar menuturkan, kasus itu bermula ketika empat pelaku ini nongkrong di rumah OM di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Saat itu, korban M mengirim pesan melalui aplikasi media sosial Facebook kepada pelaku OM yang merupakan pacarnya.

Kepada OM, remaja itu mengaku tersesat di dekat Gelanggang Olahraga Atambua, sehingga dia meminta OM untuk menjemputnya.

OM lalu mengajak tiga pelaku lainnya menjemput M di Atambua.

Saat dalam perjalanan menuju Atambua, OM menginformasikan kepada tiga pelaku lainnya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan.

OM lalu bergegas menjemput korban di dekat Gelanggang Olahraga Atambua dan membawanya menuju ke tiga pelaku yang telah menunggu.

Tiba di Taman Fronteira, mereka duduk ngobrol. OM lalu meminta izin membeli rokok sambil berbicara dalam bahasa daerah yang tidak dimengerti korban.

"Pelaku OM sampaikan kepada tiga pelaku lainnya untuk bersetubuh dengan korban, sedangkan dirinya (OM) tidak," ungkap Djafar.

Ketiga pelaku lalu merayu dan memerkosa korban secara bergilir.

Tak lama kemudian, OM datang untuk menjemput tiga pelaku untuk pulang. Mereka pergi meninggalkan korban sendirian.

Korban akhirnya melapor ke orangtuanya dan selanjutnya ke polisi.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab UU Hukum Pidana.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Djafar.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/223342878/pria-di-belu-ntt-serahkan-pacar-ke-3-temannya-untuk-diperkosa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke