Tiba di Atambua, OM membawa tiga pelaku ke Taman Fronteira dan meminta ketiganya menunggu.
OM lalu bergegas menjemput korban di dekat Gelanggang Olahraga Atambua dan membawanya menuju ke tiga pelaku yang telah menunggu.
Tiba di Taman Fronteira, mereka duduk ngobrol. OM lalu meminta izin membeli rokok sambil berbicara dalam bahasa daerah yang tidak dimengerti korban.
"Pelaku OM sampaikan kepada tiga pelaku lainnya untuk bersetubuh dengan korban, sedangkan dirinya (OM) tidak," ungkap Djafar.
Baca juga: Soal Jari Manusia di Dalam Sayur Lodeh, Polisi di Belu Periksa Pemilik Warung hingga Penjual Tahu
Ketiga pelaku lalu merayu dan memerkosa korban secara bergilir.
Tak lama kemudian, OM datang untuk menjemput tiga pelaku untuk pulang. Mereka pergi meninggalkan korban sendirian.
Korban akhirnya melapor ke orangtuanya dan selanjutnya ke polisi.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Kitab UU Hukum Pidana.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Djafar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.