LAMPUNG, KOMPAS.com - Lurah Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Jaya Sumarno mengungkapkan, belum ada surat permohonan izin penyelanggaraan rumah ibadah dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Konflik yang dialami jemaat GKKD ini menjadi viral setelah video oknum ketua RT setempat mengamuk dan meminta jemaat meninggalkan gedung peribadatan.
Peristiwa ini terjadi di gedung GKKD di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya pada Minggu (19/2/2023) pagi.
Jaya Sumarno mengatakan, konflik horizontal ini terjadi sejak 2014.
"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," kata Sumarno saat dihubungi, Senin (20/2/2023) sore.
Akibatnya terjadi miskomunikasi terkait kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," kata Sumarno.
Baca juga: Videonya Viral Larang Jemaat Gereja d Lampung Beribadah, Ketua RT: Saya Hanya Mengingatkan...
Terkait perizinan lingkungan untuk pelaksanaan tempat ibadah yang diklaim GKKD telah diajukan, Sumarno mengatakan belum ada. Hingga kini, surat permohonan itu belum masuk ke kelurahan.
"Selama ini belum pernah menghubungi saya atau mengajukan ke saya masalah izin itu," kata Sumarno.
Lalu klaim gereja yang sudah mendapatkan persetujuan dari warga setempat, Sumarno mengatakan, dukungan itu terjadi saat RT masih dipegang aparatur yang lama.
"Itu sudah lama, tahun 2014 lalu, sekarang RT-nya sudah ganti. Jadi memang selama ini belum ada izin pelaksanaan ibadah," kata Sumarno.
Baca juga: Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja, Forum Kerukunan: Hanya Miskomunikasi
Dia berharap, pihak gereja segera mengajukan ulang permohonan perizinan pelaksanaan tempat ibadah itu, dengan catatan melampirkan syarat-syarat terbaru.
"Sebaiknya gereja membuat izin dahulu supaya tidak terulang lagi," kata Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun tahun 2009.
Lalu pada 2014 sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.