Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Ibadah Jemaat Gereja Dilarang di Lampung, Lurah: Belum Ada yang Hubungi Saya Ajukan Izin...

Kompas.com - 20/02/2023, 18:40 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lurah Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Jaya Sumarno mengungkapkan, belum ada surat permohonan izin penyelanggaraan rumah ibadah dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Konflik yang dialami jemaat GKKD ini menjadi viral setelah video oknum ketua RT setempat mengamuk dan meminta jemaat meninggalkan gedung peribadatan.

Peristiwa ini terjadi di gedung GKKD di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya pada Minggu (19/2/2023) pagi.

Baca juga: Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

Jaya Sumarno mengatakan, konflik horizontal ini terjadi sejak 2014.

"Ini sebenarnya masalah lama, sudah dari tahun 2014 lalu, sudah berkali-kali ada perundingan, tapi dari sananya (gereja) tidak cepat membuat izin," kata Sumarno saat dihubungi, Senin (20/2/2023) sore.

Akibatnya terjadi miskomunikasi terkait kegiatan ibadah di lokasi tersebut.

"Bukan masalah pelarangan ibadah, hanya saja memang tidak ada izinnya," kata Sumarno.

Baca juga: Videonya Viral Larang Jemaat Gereja d Lampung Beribadah, Ketua RT: Saya Hanya Mengingatkan...

Terkait perizinan lingkungan untuk pelaksanaan tempat ibadah yang diklaim GKKD telah diajukan, Sumarno mengatakan belum ada. Hingga kini, surat permohonan itu belum masuk ke kelurahan.

"Selama ini belum pernah menghubungi saya atau mengajukan ke saya masalah izin itu," kata Sumarno.

Lalu klaim gereja yang sudah mendapatkan persetujuan dari warga setempat, Sumarno mengatakan, dukungan itu terjadi saat RT masih dipegang aparatur yang lama.

"Itu sudah lama, tahun 2014 lalu, sekarang RT-nya sudah ganti. Jadi memang selama ini belum ada izin pelaksanaan ibadah," kata Sumarno.

Baca juga: Ketua RT di Lampung Mengamuk Bubarkan Ibadah Gereja, Forum Kerukunan: Hanya Miskomunikasi

Dia berharap, pihak gereja segera mengajukan ulang permohonan perizinan pelaksanaan tempat ibadah itu, dengan catatan melampirkan syarat-syarat terbaru.

"Sebaiknya gereja membuat izin dahulu supaya tidak terulang lagi," kata Sumarno.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Parlin Sihombing mengatakan, gereja itu sudah dibangun tahun 2009. 

Lalu pada 2014 sudah mengajukan izin tempat ibadah dan mendapatkan persetujuan warga dengan mengumpulkan 75 KTP warga setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com