SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kita Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menemukan beberapa kantong parkir liar mempunyai "dibekingi" oleh oknum aparat dan LSM.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W mengatakan, untuk kantong parkir liar yang mempunyai "beking" aparat penyelesaiannya cukup mudah.
"Karena kita juga kan berkolaborasi dengan Polrestabes Semarang dan TNI. Jadi penyelesaiannya cukup mudah dan bisa komunikasi dengan baik," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Parkir Liar Saat Sunmori di Kuningan, 15 Sepeda Motor Bodong Diamankan Polisi
Menurutnya, untuk kantong parkir liar yang "dibekingi" aparat saat ini sudah banyak yang resmi dan membayar retribusi kepada Pemkot Semarang.
"Kalau oknum aparat itu kalau sudah ketemu karena sudah saling kenal akhirnya mau izin dan bayar retribusi," kata Agung.
Dia menjelaskan, justru yang sulit adalah ketika kantong parkir tersebut "dibekingi" oknum pengurus RT atau RW setempat.
"Biasanya penyelesaiannya bisa panjang," kata dia.
Banyak kantong parkir liar yang "dibekingi" oknum pengurus RT/RW tak bisa membedakan antara retribusi untuk kas RT/RW dengan retribusi untuk Pemkot Semarang.
"Padahal setiap lahan parkir harus ada retribusi kepada pemerintah," imbuhnya.
Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat agar bisa membedakan antara parkir liar dan parkir resmi.
"Kalau parkir resmi itu ada seragamnya dan nick name," kata dia.
Baca juga: Cegah Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Dishub Surabaya Imbau Warga Minta Karcis ke Jukir
Untuk aturan parkir di Kota Semarang sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Besaran tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan kendaraan roda enam Rp 15.000.
"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.