Salin Artikel

Pemkot Semarang Ungkap Parkir Liar yang "Dibekingi" Oknum Pengurus RT/RW Lebih Sulit Ditangani Dibanding Oknum Aparat

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi W mengatakan, untuk kantong parkir liar yang mempunyai "beking" aparat penyelesaiannya cukup mudah.

"Karena kita juga kan berkolaborasi dengan Polrestabes Semarang dan TNI. Jadi penyelesaiannya cukup mudah dan bisa komunikasi dengan baik," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, untuk kantong parkir liar yang "dibekingi" aparat saat ini sudah banyak yang resmi dan membayar retribusi kepada Pemkot Semarang.

"Kalau oknum aparat itu kalau sudah ketemu karena sudah saling kenal akhirnya mau izin dan bayar retribusi," kata Agung.

Dia menjelaskan, justru yang sulit adalah ketika kantong parkir tersebut "dibekingi" oknum pengurus RT atau RW setempat.

"Biasanya penyelesaiannya bisa panjang," kata dia.

"Padahal setiap lahan parkir harus ada retribusi kepada pemerintah," imbuhnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat agar bisa membedakan antara parkir liar dan parkir resmi.

"Kalau parkir resmi itu ada seragamnya dan nick name," kata dia.

Untuk aturan parkir di Kota Semarang sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No.70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Besaran tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan kendaraan roda enam Rp 15.000.

"Pendapatan tersebut dibagi dengan porsi 55 persen untuk Pemkot, 5 persen untuk aplikator (parkir elektronik), 40 persen untuk jukir," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/180403878/pemkot-semarang-ungkap-parkir-liar-yang-dibekingi-oknum-pengurus-rt-rw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke