LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dusun di Desa Montong Sapah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial K (42), ditangkap Satuan Reskrim Polres Lombok Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 di Desa Mareje, Lombok Barat, dengan korban Jiwa (41).
K ditangkap pada 15 Januari 2023 setelah dilakukan penyelidikan.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil membuka pintu rumah dan pelaku masuk ke rumah korban," kata Jun, sapaan akrab Kapolres, saat jumpa pers, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Longsor di Penimbung Lombok Barat Akibat Hujan Deras, Tak Ada Korban Jiwa
Saat itu, korban masih belum tidur dan sedang beristirahat menemani anaknya yang masih berumur 11 tahun.
"Korban saat itu masih istirahat dan terbangun oleh pelaku. Korban melihat pelaku, namun pada saat melihat pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan senjata tajam, dan mengancam untuk membunuh jika berteriak," kata Jun.
Baca juga: Hilang Tenggelam di Air Terjun Segenter Lombok Barat, Seorang Wisatawan Ditemukan Tewas
Mendapat ancaman tersebut, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan barang berharga miliknya berupa mas dan handphone.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua buah HP yakni merk Vivo y12s, 1 buah HP merek Vivo y12 S warna geser dan ada emas perak dan cincin. Total kerugian Rp 50 juta," kata Jun.
Jun mengungkapkan, K beraksi bersama satu temannya inisial TM yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
Sementara itu, K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
"Untuk kebutuhan sehari-hari, dan beli rokok. Kalau untuk mabuk dan nyabu tidak saya lakukan," kata K saat ditanya media atas motifnya.
K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.
"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.