Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pencuri 8 Kg Cabai di Kediri Lolos Jeratan Hukum, tetapi Disanksi Bersihkan Mushala

Kompas.com - 27/01/2023, 16:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Nasib mujur dialami STW (31), pelaku pencurian cabai di Kediri, Jawa Timur. Dia lolos dari jeratan pidana setelah korban pencurian memaafkan dan membebaskannya.

Meski demikian, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu tetap dijatuhi hukuman namun dalam bentuk sanksi sosial. Yakni membersihkan tempat peribadatan yang ada di desanya.

Langkah tersebut bagian dari kesepakatan para tetua desa untuk membendung amarah warga yang geram atas maraknya aksi pencurian yang ada.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa pencurian cabai itu menimpa Sumarji (53) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak

Pencurian bermula saat Sumarji sedang memanen cabai di sawahnya. Setiap hasil memetik dikumpulkannya dalam wadah karung putih yang diletakkan di pematang sawah.

Saat hendak mengumpulkan hasil petikan lainnya, Sumarji kaget karena karungnya raib. Sehingga dia berupaya mencarinya di sekitar sawah.

Lalu, saat mencari, Sumarji justru melihat seorang pemuda yang bersiap memacu motor maticnya. Di sela-sela kakinya di bawah stang motor terdapat karung warna putih.

Sumarji yang curiga lantas menghalau dan memeriksanya. Dan betul karung tersebut berisikan cabai. Sehingga Sumarji meminta bantuan petani lainnya untuk membawa pelaku yang berinisial STW itu ke kantor desa, diikuti dengan pelaporan polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagu Aiptu Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian cabai dari warga sekitar pukul 08.30 WIB.

"Barang bukti pencurian itu berupa cabai seberat 8 kilogram dengan perkiraan nominal Rp 350.000," ujar Aiptu Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Meski tingkat kerugian relatif kecil namun mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat, polisi menahan tersangka dan berencana memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana ringan.

"Namun kemarin malam, korban didampingi perangkat desa datang ke Polsek untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan," lanjut Kurniawan.

Sehingga pihaknya memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dan pagi tadi kita undang segenap pihak ke Mapolsek untuk RJ (restorative justice) itu," ujar Kurniawan.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?

Dari musyawarah itu, masih kata Kurniawan, disepakati adanya restorative justice. Namun dengan pertimbangan kamtibmas termasuk viralnya penangkapan maling itu, para pihak sepakat mengenakan denda hingga sanksi sosial sebagai efek jera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com