Salin Artikel

Saat Pencuri 8 Kg Cabai di Kediri Lolos Jeratan Hukum, tetapi Disanksi Bersihkan Mushala

Meski demikian, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu tetap dijatuhi hukuman namun dalam bentuk sanksi sosial. Yakni membersihkan tempat peribadatan yang ada di desanya.

Langkah tersebut bagian dari kesepakatan para tetua desa untuk membendung amarah warga yang geram atas maraknya aksi pencurian yang ada.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa pencurian cabai itu menimpa Sumarji (53) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, pada Kamis (26/1/2023).

Pencurian bermula saat Sumarji sedang memanen cabai di sawahnya. Setiap hasil memetik dikumpulkannya dalam wadah karung putih yang diletakkan di pematang sawah.

Saat hendak mengumpulkan hasil petikan lainnya, Sumarji kaget karena karungnya raib. Sehingga dia berupaya mencarinya di sekitar sawah.

Lalu, saat mencari, Sumarji justru melihat seorang pemuda yang bersiap memacu motor maticnya. Di sela-sela kakinya di bawah stang motor terdapat karung warna putih.

Sumarji yang curiga lantas menghalau dan memeriksanya. Dan betul karung tersebut berisikan cabai. Sehingga Sumarji meminta bantuan petani lainnya untuk membawa pelaku yang berinisial STW itu ke kantor desa, diikuti dengan pelaporan polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagu Aiptu Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian cabai dari warga sekitar pukul 08.30 WIB.

"Barang bukti pencurian itu berupa cabai seberat 8 kilogram dengan perkiraan nominal Rp 350.000," ujar Aiptu Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Meski tingkat kerugian relatif kecil namun mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat, polisi menahan tersangka dan berencana memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana ringan.

"Namun kemarin malam, korban didampingi perangkat desa datang ke Polsek untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan," lanjut Kurniawan.

Sehingga pihaknya memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dan pagi tadi kita undang segenap pihak ke Mapolsek untuk RJ (restorative justice) itu," ujar Kurniawan.

Dari musyawarah itu, masih kata Kurniawan, disepakati adanya restorative justice. Namun dengan pertimbangan kamtibmas termasuk viralnya penangkapan maling itu, para pihak sepakat mengenakan denda hingga sanksi sosial sebagai efek jera.

Sanksi sosial itu berupa keharusan membersihkan mushala desa dan mengikuti shalat subuh dan dzuhur secara berjamaah di musala itu.

"Untuk teknis sanksinya itu diatur oleh pihak desa." pungkas Kurniawan.

Cabai rawan pencurian

Komoditas cabai di Kediri rupanya memang rentan menjadi sasaran pencurian. Itu karena harga jualnya yang relatif mahal.

Syawal Abidin, seorang petani cabai di wilayah Ngasem, Kabupaten Kediri juga pernah menjadi korban. Tanaman cabainya dipanen oleh pencuri.

"Dulu saya pernah jadi korban," ujar Udin, sapaan akrab Abidin.

Dengan kondisi itu, memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan untuk sekadar menyewa orang untuk menjaga tanaman cabai di malam hari.

Dari pengalaman yang ada itu, Udin menambahkan, para petani kemudian melengkapi diri dengan berbagai kelengkapan pengamanan termasuk lampu penerangan.

"Antisipasi-antisipasi mulai dilakukan. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi kasus pencurian cabai," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/27/162541078/saat-pencuri-8-kg-cabai-di-kediri-lolos-jeratan-hukum-tetapi-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke