KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor berinisial SS saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).
Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.
Baca juga: Terungkap, Potongan Jari Manusia Dalam Sayur Lodeh di NTT Ternyata Milik Seorang Pria
Enny mengaku, tangan kirinya dipukul oleh SS dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.
"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Enny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor. Ernny mengaku tak diundang dalam sidang paripurna itu karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor disabotase.
"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia.
Enny menambahkan, daftar hadir sidang paripurna itu sudah direkayasa, tak ada namanya sebagai Ketua DPRD. Daftar hadir juga tak diserahkan kepadanya untuk ditandatangani.
"Mereka tidak cantumkan Ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, sehingga dipukul wakil ketua SS," ungkap Enny.
Usai dianiaya, Enny mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu. Enny juga telah melakukan rontgen pada bagian tangannya di rumah sakit.
Dia berharap, kasus itu segera ditangani polisi hingga tuntas.