Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dianiaya Saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Alor Lapor Polisi

Kompas.com - 05/01/2023, 14:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek diduga dianiaya Wakil Ketua DPRD Alor berinisial SS saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.

Baca juga: Terungkap, Potongan Jari Manusia Dalam Sayur Lodeh di NTT Ternyata Milik Seorang Pria

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul oleh SS dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Enny menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor. Ernny mengaku tak diundang dalam sidang paripurna itu karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor disabotase.

"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia.

Enny menambahkan, daftar hadir sidang paripurna itu sudah direkayasa, tak ada namanya sebagai Ketua DPRD. Daftar hadir juga tak diserahkan kepadanya untuk ditandatangani.

"Mereka tidak cantumkan Ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, sehingga dipukul wakil ketua SS," ungkap Enny.


Usai dianiaya, Enny mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu. Enny juga telah melakukan rontgen pada bagian tangannya di rumah sakit.

Dia berharap, kasus itu segera ditangani polisi hingga tuntas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com