Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.
Adapun kronologi penganiayaan tersebut, lanjut Jems, terjadi saat korban Enny Anggrek mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Alor.
Baca juga: Diberhentikan dari Jabatannya oleh BK, Ketua DPRD Alor Gugat ke PTUN
Saat berlangsung rapat, terlapor SS, memukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali di bagian tangan kiri korban.
"Korban mengalami bengkak dan membiru pada tangan," ungkap Jems.
Saat ini, kata Jems, pihaknya sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.
"Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.