KUPANG, KOMPAS.com - CCA, remaja berusia 18 tahun asal Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Remaja pengangguran itu ditangkap, karena mencuri sejumlah uang dan telepon seluler (Ponsel) milik Kepala Sekolah SMA Negeri Oekolo, Maximus Abainpah.
"Pelaku ditangkap oleh personel Polsek (Kepolisian Sektor) Insana Utara, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023) siang.
Baca juga: Karyawan di Salatiga 13 Kali Curi Daging Ayam Milik Perusahaan, Modusnya Dibawa Pakai Plastik Sampah
Aksi pencurian itu lanjut Ariasandy, berlangsung pada 24 Desember 2022 lalu di rumah Kepala Sekolah yang berada di kompleks SMA Negeri Oekolo.
Saat itu, rumah sedang kosong, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mencuri uang, ponsel dan sebuah IPad.
Korban yang mendapati sejumlah barangnya hilang, lalu mendatangi Markas Polsek Insana utara untuk melaporkan kejadian itu.
Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dengan meminta keterangan beberapa saksi.
"Dari hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, karena pelaku ini tiba-tiba punya uang dan sering berbelanja di kios yang ada di kampung itu," ungkap Ariasandy.
Berbekal informasi dari warga dan saksi, polisi akhirnya membekuk pelaku di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati uang, ponsel dan iPad milik korban.
Namun, saat akan digelandang ke Markas Polsek Insana Utara, pelaku melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil meringkusnya di desa tetangga Desa Humusu Wini.
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres (Kepolisian Resor) TTU untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.