SEMARANG, KOMPAS.com-Sejak Januari hingga November 2022 kasus kekerasan di Jawa Tengah yang didampingi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan hak Asasi manusia (LRC-KJHAM) tembus 124 kasus, lebih banyak ketimbang 2021 hanya 80 kasus.
Nihayatul Mukaromah, pendamping hukum LRC-KJHAM menyebutkan Kota Semarang mencatat kasus tertinggi dari yang ia tangai, yakni 58 kasus atau 46,8 persen.
“Kekerasan terhadap perempuan ini kami lihat naik dari tahun 2021 atau sejak pandemi Covid-19, di tahun kemarin sekitar 80 kasus dan sekarang 124 kasus,” kata Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat 2 Kali Lipat Setelah Pengesahan UU TPKS
Selain itu, ada 12 kasus yang terjadi pada 2021 masih belum selesai sampai hari ini.
Sedangkan angka kekerasan tertinggi kedua, yakni Kabupaten Sragen 13 kasus atau 10,4 persen, Kabupaten Demak 8 kasus atau 6,5 persen, Kabupaten Semarang yaitu 7 kasus atau 5,7 persen, dan Kabupaten Jepara yaitu 5 kasus atau 4 persen.
Sebesar 70 persen korban yang didampingi merupakan perempuan.
Bahkan, pada tahun ini 1 korban kekerasan seksual usia anak meninggal dan 2 korban KDRT mengalami kriminalisasi.
“Berdasarkan jenis kasusnya kalau kita lihat kasus KDRT tertinggi ada 33 kasus di tahun 2022,” bebernya.
Baca juga: Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS
Sementara akumulasi kasus terbanyak tergolong dalam kasus kekerasan seksual yang berjumlah 83 kasus.
Terdiri dari pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 24 kasus.
Lalu perbudakan seksual 6 kasus, perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi 1 kasus, trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual 1 kasus, prostitusi online 1 kasus, perkosaan dalam rumah tangga 4 kasus, dan Kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus.