Korban usia dewasa disebutkan paling banyak yakni 62,5 persen. Sisanya 35,4 ialah korban usia anak, dan 2,1 usia korban tidak diketahui.
Sedangkan pelaku kekerasan 85 persen usia dewasa, 9,3 usia anak, dan 5,7 tidak diketahui.
Merespons tingginya angka kekerasan itu, LRC-KJHAM meminta kehadiran pemerintah agar keberadaan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) digunakan menjadi payung hukum bagi korban.
Baca juga: Bocah Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo Alami Trauma Berat dan Tak Mau Sekolah
Pasalnya sampai saat ini regulasi tersebut masih belum bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya.
“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.