Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertama di Bangka Belitung, Korban Kekerasan Seksual Terima Uang Restitusi

Kompas.com - 05/11/2022, 11:44 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung merealisasikan hak atas restitusi bagi korban kekerasan.

Hal itu diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena tercatat sebagai yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Restitusi senilai Rp 29.380.000 untuk tiga anak korban tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat.

Baca juga: Kasus Pembacok Ketua Ormas yang Rusuh Saat Akikah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Tertuang dalam Nomor Putusan: 97/Pid.Sus/2022/PN.Sgl, 98/Pid.Sus/2022/PN.Sgl dan 99/Pid.Sus/2022/PN.Sgl tanggal 15 September 2022.

Restitusi diserahkan oleh Kejari Bangka Selatan kepada korban yang diwakili orangtuanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi yang dibayarkan pelaku atau pihak ketiga kepada korban, merupakan hak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual di Indonesia.

Restitusi merupakan wujud hadirnya peradilan yang sensitif pada korban, sekaligus wujud reformasi peradilan yang berorientasi hanya pada penghukuman pelaku.

"Ini adalah kali pertama keberhasilan restitusi melalui LPSK di Provinsi Bangka Belitung," kata Antonius di Bangka Selatan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Antonius berharap, selanjutnya LPSK dapat terus bersinergi dengan jajaran Kejati Babel dan APH lainnya, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.

Agar meningkatkan keberhasilan restitusi, Antonius mengajak para APH menyosialisasikan PERMA No 1/2022, agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pengajuan restitusi pasca-putusan inkracht.

Kemudian mengoptimalkan penerapan pidana kurungan pengganti restitusi (pidana subsider) dan sita aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi.

"Menggelar pertemuan khusus antar LPSK, penyidik, dan penuntut umum untuk mendiskusikan tentang restitusi untuk korban, sebelum suatu perkara dinyatakan P-21," pungkas Antonius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com