Salin Artikel

Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Pemerintah Diminta Serius Terapkan UU TPKS

Nihayatul Mukaromah, pendamping hukum LRC-KJHAM menyebutkan Kota Semarang mencatat kasus tertinggi dari yang ia tangai, yakni 58 kasus atau 46,8 persen.

“Kekerasan terhadap perempuan ini kami lihat naik dari tahun 2021 atau sejak pandemi Covid-19, di tahun kemarin sekitar 80 kasus dan sekarang 124 kasus,” kata Niha kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).

Selain itu, ada 12 kasus yang terjadi pada 2021 masih belum selesai sampai hari ini.

Sedangkan angka kekerasan tertinggi kedua, yakni Kabupaten Sragen 13 kasus atau 10,4 persen, Kabupaten Demak 8 kasus atau 6,5 persen, Kabupaten Semarang yaitu 7 kasus atau 5,7 persen, dan Kabupaten Jepara yaitu 5 kasus atau 4 persen.

Sebesar 70 persen korban yang didampingi merupakan perempuan.

Bahkan, pada tahun ini 1 korban kekerasan seksual usia anak meninggal dan 2 korban KDRT mengalami kriminalisasi.

“Berdasarkan jenis kasusnya kalau kita lihat kasus KDRT tertinggi ada 33 kasus di tahun 2022,” bebernya.

Sementara akumulasi kasus terbanyak tergolong dalam kasus kekerasan seksual yang berjumlah 83 kasus.

Terdiri dari pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 24 kasus.

Lalu perbudakan seksual 6 kasus, perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi 1 kasus, trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual 1 kasus, prostitusi online 1 kasus, perkosaan dalam rumah tangga 4 kasus, dan Kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus.


Korban usia dewasa disebutkan paling banyak yakni 62,5 persen. Sisanya 35,4 ialah korban usia anak, dan 2,1 usia korban tidak diketahui.

Sedangkan pelaku kekerasan 85 persen usia dewasa, 9,3 usia anak, dan 5,7 tidak diketahui.

Merespons tingginya angka kekerasan itu, LRC-KJHAM meminta kehadiran pemerintah agar keberadaan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) digunakan menjadi payung hukum bagi korban.

Pasalnya sampai saat ini regulasi tersebut masih belum bisa diimplementasikan sebagaimana mestinya.

“Kami belum punya pengalaman langsung yang mana UU TPKS ini benar benar dipakai oleh polisi, jaksa, atau pengadilan,” tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/17/193914278/kekerasan-seksual-di-jateng-meningkat-pemerintah-diminta-serius-terapkan-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke