Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok di Lombok Tengah Ditangkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2022, 19:47 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus perampokan di dua lokasi di Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menangkap M (35) yang merupakan warga Desa Mekar Sari dan N (38) warga Desa Pengenjek. Sementara itu, polisi masih memburu salah satu pelaku berinisial A.

Baca juga: Polwan di Lombok Tengah Ditodong Senjata dan Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Kos Korban

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dua korban.

Korban pertama adalah Ali Muhzar, warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah. Ali menjadi korban perampokan pada 12 November 2022.

Sementara korban kedua adalah Izhar Hambali, warga Jonggat, Lombok Tengah. Rumah Izhar dirampok pelaku pada 1 Desember 2022.

Mendapati laporan itu, Polda NTB melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. N ditangkap pada 3 Desember, sementara M pada 4 Desember.

Artanto menjelaskan, pelaku merampok rumah Ali Muhzar pada malam hari. Sebelumnya, pelaku melakukan pengintaian terlebih dulu.

"Para pelaku beraksi tengah malam, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan parang yang sudah disediakan, mereka masuk dan langsung menuju tempat tidur korban," kata Artanto menerangkan dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022).

Artanto menjelaskan, pelaku mengancam dan meminta barang berharga milik korban.

"Pelaku membangunkan korban sambil menodongkan senjata di leher, sehingga tidak berdaya, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Artanto.

Korban pun terpaksa menyerahkan harta bendanya, yakni uang tunai, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

"Barang-barang yang berhasil diambil pelaku, ada emas nilai Rp 50 juta, emas nilai belasan juta, uang tunai puluhan juta, kalau ditotalkan korban Ali Muzhar mengalami sebanyak Rp 131.106.000," kata Artanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Teddy Ristiawan menjelaskan, pelaku N dan Ali merupakan tetangga.

"Salah satu pelaku yakni N, tetangganya dengan korban, sehingga N inilah yang melakukan mata-mata, mengetahui kondisi rumah korban," kata Teddy.

Berdasarkan pemeriksaan, N mengaku merampok rumah Ali karena alasan kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan pelaku karena masalah ekonomi keluarga, dan tidak punya pekerjaan," kata Teddy.

Menurut Teddy, para pelaku menyasar rumah yang agak jauh dari permukiman ramai penduduk.

Baca juga: Todongkan Pisau dan Rampas Perhiasan Polwan, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Pada lokasi kedua, pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama. Korban Izhar Hambali merugi sekitar Rp 81.300.000.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 365 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang pencurian kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com